Dengan mengusung Tema ” Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD” kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Dandim 0319/Mentawi Letkol Inf Restu Petrus Simbolon, S.I.P., M.I.P. beserta Ketua Persit KCK Cab LXXIV DIM 0319 Koorcab Rem 032 PD I/BB Ny. Restu Petrus Simbolon, Kasdim 0319/ Mentawai Mayor Inf Birmanto besertaPara Perwira Staf dan Para Danramil Jajaran Kodim 0319/Mentawai Kasi Undang Mayor Chk M.Jalil Sembiring, S.H., M.H, Anggota Kodim 0319/Mentawai, serta seluruh Persit KCK Cab LXXIV Dim 0319 Koorcab Rem 032 PD I/BB

Dalam Sambutanya Dandim 0319/Mentawai Letkol Inf Restu Petrus Simbolon, S.I.P, M.I.P. mengucapkan, selamat datang dan terima kasih kepada Kasi Undang Kumdam I/BB Mayor Chk M.Jalil Sembiring, S.H., M.H. telah berkesempatan memberikan penyuluhan hukum kepada anggota, dan Persit Kodim 0319/Mentawai beserta jajaran.

“Kepada anggota dan Persit diharapkan dapat mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri, agar dalam pelaksanaan tugas seluruh prajurit dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang atau melanggar hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Undang I/BB selaku Penyuluh Hukum menjelaskan, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman di bidang Hukum, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum sehingga terciptanya kesadaran hukum bagi Prajurit, dan Persit Kodim 0319/Mentawai yaitu Patuh dan Taat terhadap segala Peraturan Hukum baik yang berlaku di Militer maupun dilingkungan Masyarakat Sipil.

Dengan adanya kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum tersebut maka akan berdampak selain dapat mendukung tugas pokok dan fungsi satuan juga yang terpenting disini yaitu agar para Prajurit/dan Persit terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Adapun materi penyuluhan antara lain meliputi: bantuan hukum bagi prajurit, Sosialisasi tentang Hukum Disiplin Militer, Upaya Prajurit Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum.

“Perhatian pimpinan saat ini adalah judi online, diharapkan Prajurit kodim 0319/Mentawai tidak ada yang terlibat judi online” Tegas Mayor CHK M.Jalil Sembiring

“Untuk tindak pidana Prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ” tutup Mayor CHK M.Jalil Sembiring.

Menghindari terjadinya pelanggaran hukum seluruh prajurit serta Persit Kodim 0319/Mentawai diberikan penyuluhan dan pemahaman tentang hukum Oleh Kasi Undang Kumdam I/BB Mayor Chk M.Jalil Sembiring, S.H., yang berlangsung di Aula Makodim 0319/Mentawai, Rabu, (23/10/24).

Post navigation


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *