Dalam rangka penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan negara, Satgas Pengendalian Kawasan Hutan bersama Danramil 04 Sikakap Kapten Inf Herizal dan unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan di area lahan non tanaman kehutanan seluas 78.000 hektar di wilayah Pagai Utara Selatan Kecamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai , Jumat (06.02.2026).

Danramil 04/Sikakap Kodim 0319/Mentawai bersama Babinsa Serda J.Simamora turut hadir secara aktif dalam kegiatan ini. Kehadiran mereka menjadi bentuk nyata dukungan TNI terhadap upaya penertiban dan perlindungan kawasan hutan milik negara.

Plang yang dipasang menegaskan bahwa area tersebut berada di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH. Peringatan keras juga disampaikan dalam plang tersebut, agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas ilegal seperti menduduki, menanami, membakar, menebang, atau mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.

Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Kapolsek Sikakap, Camat Pagai Selatan , Danpos Pam Puter ,Anggota Kamla , Kepala Desa Sinakak , Dinas Kehutanan, serta instansi teknis lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap perambahan hutan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Pemerintah berharap, melalui kegiatan ini dapat tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum kehutanan.

Satgas PKH TERTIBKAN KAWASAN HUTAN INDUSTRI DI SIKAKAP.

Post navigation


One thought on “Satgas PKH TERTIBKAN KAWASAN HUTAN INDUSTRI DI SIKAKAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *